TANGERANG – Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Tangerang terbongkar setelah petugas Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia dalam Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (40) dan menyita barang bukti ganja dengan total berat lebih dari 1 kilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang dibawa pelaku di dalam tas selempangnya,” kata Jauhari dalam keterangannya yang diterima Sabtu (30/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dengan berat sekitar 40 gram.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan tim Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pimpinan Kompol Arnold Simanjuntak ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 1.011 gram. Petugas juga menyita satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Menurut Jauhari, tersangka diduga mengedarkan ganja dengan cara membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya. “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi memperkirakan barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil disita berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari seribu orang apabila berhasil beredar di masyarakat.
Jauhari mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Imam/in)







Komentar