oleh

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Empat Kasus Pengoplosan Gas dan BBM Bersubsidi

JAKARTA-Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Pengungkapan ini dalam rangka mendukung misi Asta Cita yang diusung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Kami membentuk Subsatgas Gakkum sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, gas dan pupuk bersubsidi,” kata Kombes Ade Safri kepada poskotaonline, Jumat (8/11/2024).

Penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan subsidi ini menjadi komitmen kepolisian dalam mendukung pemerintahan yang menjamin subsidi tepat sasaran. Subsidi ini sangat menguntungkan masyarakat kurang mampu dan uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi harus dipastikan tepat sasaran.

Keempat kasus yang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memiliki pola yang sama, yakni pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram. Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan dengan harga di atas harga subsidi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti berupa, puluhan tabung LPG, regulator dan sepeda motor yang dimodifikasi.

Keempat kasus tersebut, yakni pertama pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dilakukan tersangka Dede Rian Purnama di wilayah Tangerang Selatan. Kedua kasus pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dilakukan tersangka Wawan Tisnawan di wilayah Jakarta Timur.

Ketiga kasus pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram yang dilakukan tersangka Syahrial Efendi Siregar di Ciputat, Tangerang Selatan. Keempat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan delapan orang tersangka di SPBU di Tangerang dengan modus modifikasi tangki motor.

Dikatakan Kombes Ade Safri, selain memberantas penyalahgunaan subsidi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga membentuk Subsatgas Gakkum untuk mendukung misi Asta Cita.

Dijelaskan Kombez Ade Safri, pihaknya juga  telah membentuk Subsatgas Gakkum yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, Gas dan Pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selain itu, Ditreskrimsus juga membentuk Subsatgas Gakkum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, judi online dan penyelundupan.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *