POSKOTA.CO – Kasus dugaan memakai dana hibah yang diperuntukkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tahun 2020 saat kegiatan Pilkada Kota Depok dengan nilai sekitar Rp 15 miliar disinyalir atau diduga sebagian dipergunakan tidak sesuai prosedur diantaranya dipakai untuk open booking kegiatan dunia malam atau dugem oleh oknum Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Depok.
Dana ubah yang mencapai Rp 15 miliar selain sempat dipinjamkan kepada Kasek Bawaslu Cja jur tahun 2021 sebesar Rp 1 5 miliar ternyata sisanya juga dipakai untuk kepe tangan diri sendiri seperti pengeluaran buat hiburan malam atau Dugem, kata Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat didampingi Kasubsi Ekonomi dan PPS Seksi Intelijen Kejari Depok Alfa Dera, Senin (5/11).
Hasil pendalaman atau penyidikan Kajari Depok terhadap oknum Kasek Bawaslu Kota Depok Syamsu (S) terkait dugaan pemakaian dana hibah APBD Kota Depom untun kegiatan Pilkada Wali dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020 selain sempat dipinjamkan ke kawannya Kasek Bawaslu Cianjur juga dipergunakan untuk kesenangan pribadi seperti hiburan malam.
Menurut dia, Kejari Depom telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan walikota dan wakil walikota Depok tahun 2020 dan telah dilakukan pulbaket.
Bahkan, tambah dia, seperti informasi yang beredar ada dana Rp1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima ke rekening pemberi yakni rekening Bawaslu Kota Depok.
Sehingga dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukanlah perbuatan dari Lembaga tetapi merupakan perbuatan oknum, tuturnya yang menambahkan walaupun dalam kegiatan tersebut pihak Kejari Depok dengan Bawaslu Depok telah memiliki MoU pencegahan berbagai macam penyalahgunaan dana hibah. “Bukan berarti Kejari Depok akan menutup sebelah mata jika memang ditemukan adanya penyimpangan pada penggunaan dana hibah di lembaga tersebut,” tegasnya.
Dengan munculnya kasus dana hibah Bawaslu Kota Depok tahun 2020 ini diharapkan dapat menjadi pesan bagi lembaga lain yang sudah MoU dengan Kejari Depok untuk menyanyi aturan yang sudah ada. “Bukan berarti setelah ada kerjasama MoU tidak lantas membebaskan anda jika kami temukan pelanggaran. Kami akan menindak tegas terkait dengan perbuatan tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan, Kasubsi Ekonomi dan PPS Seksi Intelijen Kejari Depok Alfa Dera, selaku salah satu tim pemeriksa kasus Bawaslu Depok berharap, penyelewengan dana oleh oknum Kasek Bawaslu Depok jangan sampai menciderai pesta demokrasi pilkada Depok 2020.
“Melihat semakin vanyaknya dana hibah tentunya pihaknya akan terus aktif melakukan sinergi untuk melakukan pencegahan pencegahan terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut,” katanya. (anton/fs)







Komentar