oleh

Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Masih Bergulir di Polres Sinjai

POSKOTA.CO– Kasus dugaan pencemaran nama baik salah satu aktivis sosial di Sinjai Andi Darmawansyah alias Anca Mayor yang dilaporkan oleh Andi Seto Gadista Asapa yang saat ini menjabat Bupati Sinjai sedang bergulir di Polres Sinjai. Jumat (20/8/2021).

Diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik yang bergulir di jajaran Polres Sinjai yang masuk enam bulan belum masuk ketahap persidangan.

Kasus tersebut, Anca Mayor dilaporkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa Karena diduga mencemarkan nama baik Bupati, dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021.

Sementara itu, kuasa hukum Anca Mayor, Muhammad Ashar Abdullah SH menjelaskan, hari ini tanggal 20 Agustus 2021 kami secara persoasip menghadap kepada pihak kepolisian resor Sinjai terkait pemeriksaan tambahan yang diminta oleh pihak kejaksaan sebagai keterangan tambahan yang dianggap masih kurang.

“Tapi tidak apa-apa kami tetap mengupayakan tunduk patu dengan proses regulasi antara hukum yang ada,” ujarnya.

“Ini tersangka tidak ada penahanan karena ini menyangkut UU ITE, upaya hukumnya nanti kita akan ketemu di pengadilan, untuk lebih jelasnya ini sudah P21 sudah dilimpahkan di pengadilan, jadi kita akan ke pengadilan,” tambahnya.

Lanut dikatakan, menurutnya, kami melihat bahwa Klayen kami terlapor dibulan Februari secara pribadi oleh bapak Andi Seto kebetulan beliau adalah Bupati Sinjai, dan proses sangat lambat menurut saya, mungkin masyarakat bisa paham bahwa alat bukti sudah cukup dan unsur terpenuhi maka mungkin bisa dipercepat.

“Menurut kami kasus ini sudah ada di pengadilan dan mungkin sudah dijadwalkan sidangnya,” harapnya.

Diwaktu yang sama, kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Abustam mengatakan, berdasarkan laporan polisi sehingga kita melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk rangkaian untuk dilakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, hal ini diterapkan dengan adanya surat edaran dan arahan bareskri Mabes Polri melalui bapak Kapolri untuk mengedepankan upaya mediasi.

“Hal tersebut kami sudah dan menyurat kepada pihak pelapor dan terlapor, namun, dari pihak terlapor sendiri tidak menginginkan ada mediasi, sehingga kami melanjutkan proses penyelidikannya,” jelasnya.

Lanjut APTU Abustam, kami sudah melakukan kordinasi dan beberapa saksi termasuk ahli sehingga kita juga tetap melakukan gelar perkara yang melibatkan dengan direktorat Seber Polri lewat via Zoom dan juga melibatkan direktorat Seber Kriminal Husus Polda Sulawesi selatan yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Sinjai dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan keperoses penyelidikan.

“Setelah proses penyelidikan serta melakukan rangkaian pemeriksaan beberapa saksi termasuk saksi ahli, baik dari ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana, sehingga kita gelarkan lagi dengan direktorat Bareskrim dengan melibatkan Polda Sulsel dan meningkatkan saudara AM selaku tersangka dalam UU ITE dalam pasal 45, kemudian setelah itu kita rampungkan berkas perkaranya.

“Setelah berkas dirampungkan, kita limpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh rekan Kejaksaan penuntut umum, setelah itu rekan Kejaksaan penuntut umum menganggap bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara sehingga kami dikembalikan untuk melengkapi yang masih dianggap kurang,” jelasnya. (jumardi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *