POSKOTA. CO – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Bogor Raya mengancam akan mengepung istana, jika laporan mereka terkait mafia tanah di wilayah Caringin, Bogor tidak direspon.
LPRI mengaku, sudah melaporkan dugaan mafia tanah redistribusi tanah eks hak guna usaha (HGU) PT. Redjo Sari Bumi di Desa Pancawati, Caringin, Kabupaten Bogor pemerintah pusat.
LPRI Bogor Raya selaku kuasa hukum petani penggarap di Gunung Gede Pangrango (Puncak) mengaku, sudah melapor ke Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian ATR/BPN dan juga Polda Jawa Barat.
“Untuk itu, kami meminta, laporan dugaan mafia tanah itu harus direspon. Jika tidak direspons secara cepat, LPRI Bogor Raya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Bogor maupun Istana Merdeka,” kata Ketua LPRI Bogor Raya, Puguh Kuswanto kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Sudah Dilaporkan
Puguh Kuswanto menuturkan, sebelumnya tanggal 12 Juli kemarin, pihaknya sudah melaporkan dugaan mafia tanah di Desa Pancawati, dengan luas lahan minimal 14 hektare kepada sejumlah instansi.
“Untuk laporan tindak pidananya kepada Polda Jawa Barat. Jika, tak direspons secara cepat, maka kami akan melakukan unjuk rasa,” paparnya.
Guna menguatkan laporan, Puguh Kuswanto mengaku, LPRI Bogor Raya menyerahkan berkas kronologis maupun modus dugaan mafia tanah di Desa Pancawati, Desa Cimande, Caringin atau di desa atau kecamatan lainnya.
Karena pada pelaksanaan redistribusi tanah atau 1.374cSHM pada 30 Mei 2016 lalu, yang diserahkan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh dua orang perwakilan petani penggarap sebagai simbolis, 234 hektare lahan di Desa Pancawati, Cimande, Tangkil, Kecamatan Caringin serta Desa Bojongmurni, Cibedug, Kecamatan Ciawi diakui telah diserahkan kepada para petani penggarap.
“Untuk mempermudah penyelidikan aparat hukum, Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN, berkas kronologis dan mudus operandi mafia tanah kami laporkan secara gamblang. Kami menagih janji Kapolri, Kejaksaan Agung dan Menteri ATR/BPN dalam memberantas aksi mafia tanah,” tegas Puguh Kuswanto.
Ia melanjutkan bahwa di Desa Pancawati, telah terjadi peralihan hak tanah dari petani penggarap kepada pihak lainnya, yang bukan warga sekitar. Hingga dipastikan, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
“Banyak pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran redistribusi tanah eks HGU PT Rejo Sari Bumi baik , seperti ada warga negara asing yang memiliki dua SHM dengan total luas lahan 1 hektare lebih. Lalu juga ada pemaksaan pengosongan lahan yang dilakukan oleh oknum aparatur desa, dengan modus perjanjian pinjam nama dan pergantian rugi tanah yang tidak sesuai seperti Rp 15 ribu permeter,”ujarnya. (yopi/bw)







Komentar