JAKARTA – Tim Unit Reskrim Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran sabu di tiga lokasi berbeda, yakni Jakbar, Jakpus, dan Depok. Tiga orang diamankan beserta barang bukti 95 paket kecil, 3 paket sedang dan 1 paket besar dengan berat total 340,98 gram.
Tiga pelaku pengedar barang haram itu, yakni MZ, B dan HP diciduk di lokasi berbeda. Terbongkarnya peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat kawasan Jakarta Pusat yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.
Dikatakan Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya, informasi yang cukup beharga ini langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan. “Berkat informasi masyarakat,” ujar AKBP Agus Ady kepada awak media di Jakarta dikutip, Rabu (6/5/2026).
Hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka. Dari pengakuan tersangka terungkap adanya pelaku lain di wilayah berbeda, namun mereka masih satu jaringan.
Awalnya petugas menangkap tersangka MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat pada Senin (27/4/2026) malam. Dari pengakuan MZ, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.
Keterangan MZ kemudian mengarah kepada tersangka B yang akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di rumah kos itu petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan serta catatan transaksi.
Penelusuran berlanjut hingga ke Depok dan di sana polisi mengamankan HP yang diketahui sebagai pemasok sabu kepada tersangka MZ dan B. Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang ditempat tersangka HP.
Dari tiga lokasi polisi menyita barang bukti berupa, 95 paket kecil, 3 paket sedang dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami isi kandungannya melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat untuk proses lanjutan. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jika menemukan ada aktivitas mencurigakan segera melapor kepada polisi terdekat untuk ditindak lanjuti. (Omi/jo)







Komentar