POSKOTA.CO – Seluas 8,3 juta hektare (ha) lahan hak guna usaha (HGU) belum terpetakan belum terpetakan ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masalah ini dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat.
Kajian ini dilakukan KPK terkait pemetaan korupsi layanan pertanahan tahun 2022. KPK menyebut sengketa lahan terjadi karena proses sertifikat luas HGU di Indonesia masih banyak yang belum terpetakan (landing).
Data KPK mencatat, sertifikat HGU yang belum terpetakan berjumlah 1.799 sertifikat dengan luas mencapai 8,3 juta hektare. “Ini dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Kajian ini disampaikan Ghufron pada Selasa (3/1/2023) di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan.
Rinciannya sekitar 37 persen sengketa, 2,7 persen konflik dan 60 persen perkara. Dalam periode yang sama juga ditemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah. Penyebab terjadinya kasus-kasus itu menurut kajian KPK karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat lokal (berdasarkan tanda alam).
Sebab, belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 (turunan sistem koordinat Universal Transverse Mercator) dan terbitnya SK penetapan kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU terbit.
Fakta tersebut ditemukan KPK setelah menganalisis data terhadap 299 berkas layanan HGU tahun 2021 dari sistem komputerisasi kantor pertanahan mulai dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan di 25 provinsi. Pada saat yang sama, KPK juga melakukan pengujian standar layanan “service level agreement” (SLA).
Lepas Tanggung jawab
Menurut Ghufron, selama ini banyak terjadi masalah karena di atas satu bidang tanah terbit beberapa sertifikat dan kemudian dilaporkan kepada BPN. Selanjutnya, BPN sebagai pemangku kepentingan seakan lepas tanggung jawab dan konflik bergulir di pengadilan.
Semestinya lanjut Ghufron negara profesional mengatakan mana yang benar dan salah. “BPN seakan-akan tidak mau ambil risiko, rakyat yang berjuang sendirian. Kami berharap ada perbaikan dari teman-teman BPN ke depan,” tegas Ghufron.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dalam beberapa periode terakhir, KPK juga menangani kasus korupsi pertanahan di Indonesia, di antaranya suap HGU di BPN Riau dan Kalimantan Barat.
Dalam perkara suap pengurusan hak guna usaha lahan di Riau, diketahui pihak swasta bermufakat dengan pihak BPN dalam pengurusan dan perpanjangan HGU. Di sana telah diduga adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Setelah dilakukan monitoring, konflik HGU disebabkan oleh lemahnya pengawasan di mana Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur sanksi tegas terkait pelanggaran kewajiban HGU. Bukan hanya itu, pengawasan atau pemeriksaan kepastian HGU sejauh ini masih minim karena hanya dilakukan secara “sampling” satu pemegang HGU/kantor pertanahan (kantah) per tahun. (Omi/bw)







Komentar