oleh

Viral, Penurunan Bendera Merah Putih Tidak Sesuai Aturan

POSKOTA. CO – Sebuah vidio berdurasi pendek viral di media sosial. Vidio ini berisi aksi penurunan bendera merah putih yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam vidio ini, lokasi kejadian terjadi di kantor Desa Cinagara, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Rabu (4/12/2023).

Terkait kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polsek Caringin langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan terkait viralnya vidio pada kejadian tersebut.

Kapolsek Caringin, AKP Waluyo mengatakan setelah viral di medsos, kepolisian bersama pihak TNI, Sekcam, Satpol PP mendatangi lokasi terjadinya penurunan bendera merah putih yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sudah mintai keterangan kepada yang bersangkutan ataupun pihak pemerintah Desa Cinagara,” kata AKP Waluyo.

Dari keterangan yang didapat dilokasi, kejadian tersebut dipastikan merupakan murni sebuah kelalaian ataupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh pihak Desa Cinagara, akibat ketidak tahuannya bagaimana tata cara memberlakukan bendera merah putih yang benar, sesuai yang tercantum dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Terkait kejadian tersebut kami bersama pihak TNI dan instansi terkait pun memberikan penjelasan dan wawasan terkait tata cara menaikan ataupun penurunan bendera sang merah putih yang merupakan simbol negara di lingkungan Desa Cinagara,” papar Kapolsek.

Pihak kepolisian berharap, kedepan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sementara itu pihak Desa Cinagara telah membuat surat pernyataan secara tertulis yang menjamin hal serupa tidak kembali terjadi. (yopi/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *