oleh

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang

POSKOTA.CO – Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap penyidik Ditresnarkoba Bareskrim Polri. AKP ENM diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan, tersangka AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat. “AKP ENM yang menjabat sebagai kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” kata Brigjen Krisno, Selasa (16/8/2022), melalui siaran pers.

AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8/2022), sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan anggota Polri ini pengembangan kasus peredaran narkoba yang ditangani Bareskrim Polri.

Berawal pada tanggal 30-31 Juli 2022, penyidit Ditresnarkoba Bareskrim Polri menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba sabu dan elstasi yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.

“Tersangka Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung,” ujar Krisno.

Dari pengakuan tetsangka itu, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP ENM

ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukt dua unit ponsel, plastik klip sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram.

Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, 1 unit timbangan digital. Selain itu juga disita seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *