POSKOTA.CO-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Penyidik akan berangkat ke Medan, Sumatera Utara untuk penyitaan rumah dan mobil mewah milik dari Indra Kenz.
Hal itu dikatakan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (7/3/2022. “Rencananya pekan ini dilaksanakan penyitaan harta milik IK,” kata Brigjen Whisnu Hermawan.
Menurutnya, deretan aset yang akan disita dari Indra Kenz, yakni mobil bernilai fantastis hingga rumah mewah. Diantaranya mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan pada unit Apartemen dan rekening dari Indra Kenz untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma.
Untuk melakukan penyitaan seluruh aset tersebut, Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Surat itu dikirimkan ke BPN, PPATK, dan Korlantas, serta ke Pengadilan.
Tersangka Indra dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(Omi/fs)







Komentar