JAKARTA–Aset senilai Rp15,3 miliar milik istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin disita Bareskrim Polri. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam peredaran narkoba yang dilakukan Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (39/4/2026) mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan kasus TPPU. Tersangka Koko Erwin diduga melakukan transaksi kuangan dengan disamarkan kepada istri dan anaknya.
Aset yang disita dari istri Koko Erwin berinisial VVP totalnya mencapai Rp1,050 miliar berupa;
Mobil Toyota Avanza senilai Rp300 juta, Mobil Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta, Sertifikat HGB No. 00526 senilai Rp200 juta, Sertifikat HGB No. 00527 senilai Rp200 juta
Aset dari anak Koko Erwin berinisial HSI nilainya mencapai Rp11,350 miliar berupa;
Toko (SHM 3271 & 3272) dengan harga Rp3 miliar, Toko (SHM 3273) harganya Rp2 miliar, Gudang (SHM 2114) seharga Rp2 miliar, Gudang (SHM 2125) senilai Rp1,5 miliar, Mobil Pajero Sport seharga Rp650 juta, Kuitansi SHM 2144 seharga Rp650 juta, Pelunasan SHM 2144 seharga Rp450 juta, Kuitansi SHM 2125 total Rp825 juta, Pelunasan SHM 2125 Rp275 juta
Sementara dari anaknya yang kedua berinisial CA, aset yang disita penyidik totalnya Rp2,9 miliar berupa;
Toyota Hiace Premio seharga Rp675 juta, Toyota Hiace Premio nilainya Rp675 juta, Toyota Hiace Commuter seharga Rp600 juta, Toyota Hiace Commuter senilai Rp600 juta, Mitsubishi Xpander seharga Rp350 juta
Dikatakan Brigjen Eko Hadi total aset yang disita diduga didapatkan dari hasil transaksi narkoba yang disamarkan kepada istri dan dua anak tersangka Koko Erwin sebesar Rp15,3 miliar.
Hasil pemeriksaan awal terhadap VVP diketahui, aset itu bersumber dari semua transaksi keuangan di rekening bank milik VVP periode 2025-2026 yang berasal dari Koko Erwin.(Omi)








Komentar