JAKARTA – Unit Reskrim Polres Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku pelaku pencurian modus yang masuk membobol plafon toko. Pelaku ditangkap usai dua aksi pencurian yang dilakukannya di kawasan Cipayung dan Pasar Rebo.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus RT, 27, pelaku pencurian yang dikenal menggunakan modus membobol plafon untuk masuk ke dalam toko. “Pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Dikatakan Bayu, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkaian penyelidikan berdasarkan dua laporan polisi dari wilayah Pasar Rebo dan Cipayung pada 24 April 2026. Dari hasil pengembangan kasus dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas pelaku dapat diungkap. “Pelaku kami tangkap di wilayah Kelapa Gading, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, dari hasil pemeriksaan, RT diketahui beraksi seorang diri dan telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Modus yang digunakan pun sama, yaitu memanjat ke atap bangunan, kemudian membobol plafon untuk masuk ke dalam toko yang menjadi target.
“Kronologis kejadiannya adalah pada saat korban datang membuka konter miliknya, korban mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan rusak, di mana plafon toko tersebut sudah dijebol,” jelas AKBP Bayu.
Kasat memaparkan, untuk pencurian pertama dilakukan di sebuah konter di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku menggasak satu unit laptop, satu tablet, dan 16 voucher pulsa. Dan di lokasi kedua, yaitu di Cipayung, pelaku menyasar toko rokok elektronik (vape) dan mengambil sejumlah barang dagangan.
“Pelaku menargetkan toko yang dalam kondisi sepi pada waktu malam hari dan dini hari, masuk dengan cara merusak bagian atas bangunan, yakni plafon, dan mengambil barang-barang yang mudah untuk dijual,” terang Bayu.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami pastikan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah maupun lokasi lain yang pernah menjadi target pelaku,” tukas Bayu. (Ifand)







Komentar