JAKARTA— Peredaran gelap narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat berhasil diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum karyawan dan pihak lain di luar dari manajemen hotel.
Mereka diam-diam mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan vape etomidate di hotel tersebut. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di B Fashion Hotel yang telah berlangsung cukup lama.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, peredaran ekstasi dan vape etomidate oleh oknum karyawan hotel terus didalami penyidik.
“Hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba,” katanya Brigjen Eko dalam keterangan di Jakarta dikutip, Sabtu (16/5/2026).
Dalam kasus ini penyidik mengamankan 14 tersangka, enam orang di antaranya pengunjung hotel. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya ke dalam daftar pencarian orang. Salah satu tersangka, yakni DEP alias Mami Dania alias Tania.
Dikatakan Brigjen Eko, berdasarkan pengakuan Tania, B Fashion Hotel masih melakukan peredaran narkotika secara terselubung dan diam-diam melalui Kapten B Fashion Hotel. Meski begitu tidak semua karyawan dan pengunjung yang diberikan akses untuk melakukan transaksi di dalam hotel.
Tania mengaku berinisiatif mendapatkan akses narkotika melalui tersangka lainnya, yakni TRE alias Dervin. Polri menduga ada pihak dari B Fashion Hotel mengedarkan narkotika melalui apoteker yang dikoordinasi oleh Kapten.
Sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan “kode merah” dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui Kapten.
Dari pengakuan tersangka Tania, B Fashion Hotel belakangan beroperasi 24 jam sehingga dapat menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat dan oknum aparat.
Total barang bukti narkoba yang berhasil disita dalam penindakan di hotel itu, yakni ekstasi sebanyak 16 butir dan vape etomidate sebanyak 111 buah. Diungkapkan, peredaran narkoba di B Fashion sudah berjalan selama 12 tahun.
Selama itu jika ditotal, yakni ekstasi sebanyak 328.500 sampai dengan 657.000 butir. Nilainya diperkirakan mencapai Rp328.500.000.000,00 hingga Rp675.000.000.000,00.
Untuk Vape Etomidate sebanyak 21.900 sampai dengan 54.750 buah dengan nilai total berkisar Rp65.700.000.000,00 hingga Rp164.250.000.000,00.
Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan barang haram tersebut.(Omi/in)







Komentar