LAMPUNG UTARA – Asisten rumah tangga berinisial AP (18), warga Desa Gunung Maknibai, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara ditangkap di Pulau Jawa usai menjarah harta majikannya.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasi Humas AKP Budiarto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman RPN warga Jalan Mayjen Alamsyah Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan pada Sabtu (31/5/2025), sekitar pukul 07.30 WIB.
“Pelaku mengambil kunci kamar tempat menyimpan barang barang berharga milik korban kemudian pelaku membuka pintu kamar tersebut dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 15 buku sertifikat tanah, emas antam seberat 10 gram, 2 stel baju jas dan uang tunai sebesar Rp400.000.,” jelas Kasi Humas, Sabtu (31/5/2025).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang kabur ke Pulau Jawa. “Pelaku berhasil diamankan oleh Personel Sat Reskrim saat berada di Cakung Jakarta Timur,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di giring ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (agung)







Komentar