BOGOR – Upaya memberikan pelayanan hukum yang maksimal kepada warga desa sangat penting terlebih bila ada persoalan dan permasalahan hukum untuk itu Pimpinan Pusat Posko Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posbakumdes) bersama jajaran Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Jonggol siap bekerka sama.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat desa,” kata Ketua Umum Advokat Perwakilan Posbakumdes Edi Prasetio, S.H,. didampingi Ketua Apdesi Kecamatan Jonggol Ahmad Yani, Sabtu (31/5/2025).
Pelaksanaan kerjasama itu akan dilakukan atau ditandatangani MoU oleh 14 kepala desa se-Kecamatan Jonggol sekitar 9 Juni 2025 di Desa Cibodas. Kehadiran Posbakumdes di 14 desa se-Kecamatan Jonggol memastikan warga desa tidak sendirian jika terjadi persoalan hukum tentunya memberikan layanan konsultasi, pembuatan dokumen hukum, penyediaan advokat, hingga mediasi secara gratis.
“Ke 14 desa yang siap melakukan MoU antara lain Desa Sukamaju, Sukamanah, Sukasirna, Singasari, Sukanegara, Bendungan, Sirnagalih, Cibodas, Sukajaya, Sukagalih, Balekambang, Singajaya, Weninggalih dan Jonggol,” kata Edi.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kecamatan Jonggol Ahmad Yani mengatakan, kegiatan Posbakumdes sangat penting dan dibutuhkan wsrga desa dalam pelayan hukum. “Warga kami sering kali tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum tentunya hadirnya Posbakumdes berharap masyarakat tidak lagi takut mengakses keadilan,” tuturnya yang juga Lurah Sukanegara, diharapkan menjadi percontohan bagi desa lain yang ada. (anton)







Komentar