JAKARTA – Hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Polda Metro Jaya memutuskan AKBP Bintoro dan AKP Zakaria dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keduanya terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan disertai perkosaan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
“AKBP Bintoro dan AKP Zakaria,” kata Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam yang ikut memantau langsung sidang etik, dikutip Sabtu (8/2/2025). AKBP Bintoro adalah mantan kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan AKP Zakaria selaku kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya menangani pengungkapan kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap korban anak 16 tahun di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Sementara AKBP Gogo Galesung juga mantan kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan Ipda Novian Dimas mantan kasubnit Resmob Polres Jakarta Selatan dikenakan demosi masing-masing delapan tahun. Keduanya ditambah penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
AKP Zakaria, menurut Anam, diberi sanksi berat karena mempunyai peran yang aktif dalam kasus tersebut. Bahkan AKP Zakaria disebut mengetahui tata kelola uang hasil pemerasan dari tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Untuk AKP Mariana mantan kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan sidang etiknya masih berproses karena masih ada pemeriksaan saksi yang jumlahnya sebanyak 16 orang.
Dikatakan Komisioner Kompolnas Anam, usai putusan sidang etik, AKBP Bintoro sempat menangis dan menyesal atas perbuatannya. “Menyesal dan menangis,” tutur Anam seraya menambahkan, atas putusan itu ketiganya menyatakan banding.
Kasus dugaan pemerasan yang nilainya disebut-sebut mencapai Rp20 miliar terangkat ke permukaan setelah AKBP Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah yang telah diterima dari pihak tersangka.
AKBP Bintoro menjanjikan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang menjerat kedua tersangka akan dihentikan proses hukumnya. Keluarga korban didesak agar mencabut laporan pembunuhan dan perkosaan tersebut.
Namun apa yang dijanjikan berbeda dengan kenyataan. Meski pihak tersangka telah mengeluarkan uang miliaran rupiah, tetapi proses hukumnya tetap berlanjut. Pihak tersangka sangat kecewa dengan janji AKBP Bintoro sehingga kasus pemerasan ini akhirnya diusut Propam Polda Metro Jaya. (*/omi)







Komentar