oleh

Ahli Sebut  Merek Tergugat Sudah Melalui Fase Pemeriksaan Substantif dan Sudah Dapat Perlindungan

POSKOTA.CO –  Perkembangan media online berdampak signifikan pada industri media koran, majalah, tabloid. Industri media yang bermigrasi pada media berbasis online, tentunya tetap berdasarkan pada suguhan yang menarik, kongkrit dengan basis keakuratan dan kecepatan informasi yang beredar atau menjadi public issues

Dengan makin marak dan berkembangnya industri media berbasis online yang tidak saja merebut animo/respon pemirsa ataupun pengguna namun termasuk juga pemilik brand dengan produk tertentu dalam banner iklan yang juga berujung pada sengketa Merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dua ahli yakni Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb, selaku Ketua Umum – Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), dan Wina Armada Sukardi, SH., MH (dari Dewan Pers) dihadirkan untuk memberi keterangan Ahli atas Perkara Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek dalam perkara No.39/Pdt.SusMerek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara: PT Media Antarkota Jaya versus Media Suara Millennial serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, terkait gugatan pembatalan merek, meskipun antara Merek penggugat dan tergugat memiliki “persamaan pada pokoknya/ principally similar”, namun fakta dari bidang/ produknya berbeda. Merek Pengugat kelas 16 barang cetakan, dan merek Tergugat kela 41 berita online.

Menurut Dr. Suyud Margono, meskipun penggugat mendalilkan etikat tidak baik kepada tergugat, namun dalam fase pemeriksaan substantif pendaftaran merek milik tergugat oleh pemeriksa merek juga sudah diperiksa/ dinilai berdasarkan prinsip tergugat dahulu diduga dalam mendaftarkan mereknya apakah memiliki niat untuk meniru, menjiplak Merek pihak lain demi kepentingan usahanya sehingga mengecoh, atau menyesatkan konsumen/ pengguna sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (3) UU Merek dan Indikasi Geografis.

Perbedaan ini berdasarkan international trademarks classification, maka karena terdapat perbedaan kelas sehingga Merek milik tergugat (Media Suara Millennial) diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Terdaftar: IDM000890434 pada Kelas 41.

Oleh karenanya, ahli merek Dr Suyud Margono menerangkan bahwa merek milik PT Media Suara Millennial  Nomor Terdaftar: IDM000890434 pada Kelas 41 terdaftar milik tergugat sudah dapat perlindungan pada kelas 41 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Dalam penyelesaian perkara ni dapat diselesaiakan secara mediasi/ alternative penyelesaian sengketa, pungkas Dr. Suyud, yang juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), yang ditujukan bagi Pihak-Pihak yang berperkara/ berkepentingan, dapat selesaikan secara konsensus.

Menurut Suyud, usai sidang, perkara tersebut berawal terkait merek milik milik tergugat yang terdaftar pada turut tergugat diduga memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek  yang dimiliki pengggugat.

Namun diketahui ternyata pendaftaran milik tergugat berbeda kelas yakni kelas 41 yaitu berita online, sedangkan merek penggugat kelas 16 jenis barang cetakan.

Sebelumnya, PT Media Antarkota Jaya pernah ditolak pendaftaran merek pada Kelas 41 (Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dan ditolak untuk kedua kali yaitu 1. No. Agenda: JID2020080406 dengan judul: dan 2. Nomor Agenda: JID2021043177 dengan judul.

Penolakan diduga didasarkan bahwa merek POSKOTA yang didaftarkan oleh PT Media Antar Kota diduga memiliki persamaan pada pokoknya pada POSKOTACO yang sudah terdaftar lebih dulu di kelas 41 jenis berita online.

Dalam sidang terbuka, penggugat diwakili Kuasa Hukum IGOR & CO Law Firm, sedangkan tergugat diwakili tim hukum PT Media Suara Millennial Dwi Yantoro dan Rotua Monica. (ferry)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *