POSKOTA.CO–Enam orang pejabat Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bangkalan (Pemkab), Jawa Timur (Jatim) dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka dicegah terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Jatim.
Keenamnya dicegah ke luar negeri sejak 13 Oktober 2022. “KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian keluar negeri, yakni Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima ke enam nama yang diusulkan KPK untuk bepergian ke luar negeri. Pihak Ditjen Imigrasi telah memasukkan nama keenam orang itu dalam daftar cegah.
Keenam pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah bepergian ke luar negeri :
1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron.
2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili.
3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.
4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat.
5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim.
6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.(Omi)







Komentar