POSKOTA.CO – Tim Gugus Covid-19 Belakangpadang, memaksa 36 warga kecamatan ini di Kota Batam berjemur, Rabu (15/4/2020). Pasalnya, mereka ketahuan tidak menggunakan masker saat ada razia masker.
Difokuskan razia penggunaan masker yang dipimpin oleh Camat Belakangpadang Yudi Admaji, pada jalan dan pasar yang ada di kecamatan itu. “Razia ini untuk pengendara yang tidak menggunakan masker,” ujar Yudi Admaji.
Menurutnya, razia ini juga untuk menjaring masyarakat yang tidak melakukan physical distancing di kedai kopi dan pasar. “Tercatat ada 36 masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menaati protokol social distancing,” ujarnya.
Usai melakukan pendataan dan memberikan hukuman sosial berupa berjemur, pihaknya juga memberikan pengarahan bagi masyarakat yang melanggar di dataran Lang Lang Laut BLP. “Kami pada kesempatan ini juga berupaya memberikan imbauan dan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya social distancing ini,” tandasnya. (kcb)
Komentar