oleh

Banyak Penanganan Kasus di Kejaksaan Subang Terbengkalai, KPK Diminta Ambil Alih

POSKOTA.CO – Penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang saat ini ada dan berlarut-larut tanpa ada penyelesaian oleh Kejaksaan Subang, menurut Andi Lukman Hakim aktivis Kabupaten Subang menilai, dengan berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bisa diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (15/11/2020).

Perpres Nomor 20 Tahun 2020 yang disahkan pada Oktober 2020 adalah turunan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diatur mekanisme supervisi dan pengambilalihan kasus oleh KPK terhadap kepolisian dan kejaksaan.

“Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Oktober kemarin, buat kami masyarakat Subang adalah angin segar agar KPK secepatnya menanggani kasus-kasus yang terbengkalai, khususnya kasus perjalanan dinas fiktif,” kata Andi Gondrong sapaan akrab Andi Lukman Hakim.

Untuk menindaklanjuti persoalan banyaknya penanganan kasus di Subang tidak diselesaikan secara tuntas, dalam waktu dekat ini Andi Lukman Hakim akan membuat surat tertulis kepada KPK untuk segera menangani kasus-kasus yang terbengkalai atau sengaja dipetieskan tanpa ada kejelasan.

“Saya lagi buat surat ke KPK untuk segera mengambil alih kasus yang diduga disengaja ditunda-tunda tanpa ada status hukum yang jelas,” tandasnya. (hrn)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *