POSKOTA.CO-Seorang tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun ditangkap penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial BP yang selama ini selalu berpindah pindah tempat tinggal ditangkap di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Samian membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka BP. “Benar sudah diamankan,” ujar Kompol Samian, Kamis (13/10/2022).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tersangka BP ditangkap atas laporan Laurence M Takke. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Akta PPJB yang diduga palsu dan penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar 350 hektare yang terletak di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Sementara itu, Suratman selaku kuasa hukum korban Laurence M Takke menyambut baik penangkapan tersangka BP. Menurut dia, perkara BP sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Suratman meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya agar dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Pencarian tersangka sudah hampir 3 tahun dan akhirnya baru tertangkap oleh penyidik pada Minggu 9 Oktober 2022 di Permata Hijau, Jakarta Selatan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.(omi/sir)







Komentar