oleh

Seorang Pjs Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa di Kabupaten Bekasi

POSKOTA.CO – Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi menjadi tersangka kasus korupsi dana desa. Tersangka berinisial DT ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bekasi.

DT diduga melakukan korupsi keuangan desa pada 2018 lalu. Hasil dari penghitungan BPKP Jakarta, kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini sebesar Rp384.124.720.

Modusnya yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai Pjs Kades yang kemudian menggunakan sejumlah uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga membuat beberapa proyek pembangunan jalan desa terbengkalai,” ucap Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi, Kamis (7/4/2022).

Dia mengatakan, Desa Karangharja pada 2018 memiliki anggaran dana desa sebesar Rp900 juta. Pada perencanaan desa, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik

Ada beberapa titik pembangunan jalan yang tidak dilaksanakan di Desa Karangharja,” ucapnya.

Tersangka DT dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil penyidikan kami berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, setelah ini kami akan menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkap Heru.(said/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *