oleh

Selingkuhi Warganya, Oknum Tentara yang Juga Pak RT  Divonis Penjara & Dipecat

POSKOTA. CO – Prahara rumahtangga di Bogor viral. Dengan alasan suami sudah tidak mampu memberikan kepuasan batin, seorang ibu rumahtangga di Bogor, berselingkuh dengan ketua RT di mana mereka tinggal.

Pengakuan ibu rumahtangga di pengadilan, ia sudah 14 kali melakukan hubungan intim dengan Ketua RT.

Alasan klasik yakni sang suami tak bisa memberikan kepuasan saat berhubungan intim, membuat warganet heboh.

Perkara yang sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas putusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung seketika viral.

Dalam laman MA, terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN. Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan dengan YY.

Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.

Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, SN merupakan ketua RT setempat. Dari data yang ada, SN sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003. Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.

SN dan YY yang tinggal dalam satu komplek, diketahui sudah sama-sama memiliki anak. Bahkan suami YY juga dikenal baik oleh SN.

Hubungan terlarang SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017.

Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook. Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.

Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis. Memasuki bulan September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.

Fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim.

SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil.

Hubungan badan layaknya suami istri sah ini, membuat SN dan YY melakukannya lagi hingga 14 kali.

SN mengakui, dirinya sudah melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY, warganya itu.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh juga. Perselingkuhan keduanya itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.

Saat itu sang suami melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY. Sang suami lalu menaruh curiga.

Salon YY yang berada di komplek mereka tinggal, membuat sang suami mudah melakukan pemantauan.
Sang suami yang yakin telah terjadi perselingkuhan, akhirnya menjadi yakin. Ketika hubungan asmara diketahui, terjadilan keributan antara SN dan YY.

Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut. SN yang adalah anggota TNI, membuat suami YY lalu melaporkan perbuatan SN ke institusinya.

Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer. Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 20 hari. Selain di penjara, SN juga dipecat dari dinas militer. (yopi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *