JAKARTA – Empat prajurit BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus divonis hukuman 1,5 hingga 3 tahun penjara. Keempat terdakwa dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersalah atas kasus tersebut pada Rabu (10/6).
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP) dan Lettu Sami Lakka (SL).
Dalam amar putusan yang dibacakan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Keempat terdakwa melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut didakwakan secara lebih subsider oleh oditur militer.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan denda tambah. Majelis hakim memutuskan, dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dipecat sebagai prajurit TNI.
Namun dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Atas vonis tersebut majelis hakim
memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Para terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau menerima vonis tersebut. (Omi/jo)







Komentar