oleh

Polresta Barelang Batam Tangkap Pelaku Hamili Anak Bawah Umur

POSKOTA CO– Entah karena ada kelainan seks atau ilmu pelet, TNM,44, menghamili Bunga (nama sengaja disamarkan) bocah usia 12 tahun.

Berawal dari kegiatan fashion show di Batam, TNM sering bertemu dengan Bunga. Keseringan bertemu, membuat TNM memiliki peluang untuk berharap lebih dari Bunga. Di usia masih pelajar, TNM tega memetik kehormatan Bunga berulang kali.

Waktu berjalan, benih TNM tumbuh subur di taman Bunga. Peristiwa pun mulai terkuak, ketika Bunga merasa sakit perut teramat sangat. Orang tua khawatir dan membawa bunga berobat kerumah sakit.

Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Elisabet Lubuk Baja Batam menyatakan Bunga sedang hamil. Orang tua Bungapun tersentak kaget dan coba mencari informasi siapa yang menghamili anaknya.

Bunga bercerita, informasipun didapat dari Suster rumah sakit tempat Bunga di rawat. Orang tua Bungapun langsung membuat laporan polisi ke Polresta Barelang.

“Benar kita telah mengamankan TNM pelaku menyetubuhi anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, Senin (27/9/2021)

“Dari hasil pemeriksaan tidak temukan TNM mengiming-iming Bunga, akan tetapi pertemuan mereka dari acara Fashion Show,” kata Tigor Sidabariba SH Kasi Humas Polresta Barelang kepada POSKOTA CO.

Masih menurut Tigor, TNM diamankan setelah dilaporkan oleh orangtua Bunga (23/9), saat ini TNM masih menjalani pemeriksaan serta ditahan di rutan Polresta Barelang.

Akibat perbuatannya TNM dapat dijerat pasal 81 Jo 82 UU RI No.17 Tahun 2016, Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 – 15 tahun penjara. (ferry/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *