oleh

Polres Jakut SP3 Kasus Vaksin Kosong di Pluit Penjaringan

POSKOTA.CO– Kasus vaksin kosong yang sempat viral di media sosial akhirnya dihentikan oleh Polres Jakarta Utara. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini dikeluarkan setelah kedua belah pihak melakukan mediasi.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus viral vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

Kasus diberhentikan lantaran Polres Metro Jakarta Utara telah memfasilitasi mediasi antara perawat EO dan peserta vaksinasi, BLP.

Ketua DPD PPNI Jakarta Utara, Maryanto mengatakan pihaknya mengapresiasi Polres Jakarta Utara mengeluarkan SP3. Hal ini diungkapkan usai mengunjungi Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (12/8).

“Adanya mediasi kedua belah pihak mengakhiri kasus yang sempat viral di media sosial sudah dihentikan. Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini,” ungkap Maryanto saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Apresiasi ini juga diucapkan Maryanto kepada EO dan Keluarga BLP yang telah sepakat damai.

 

Dirinya bersama DPD PPNI Jakarta Barat pun telah mengunjungi kediaman EO untuk memberikan dukungan moril. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO,” jelasnya.

Maryanto pun memastikan DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai.

Perlindungan hukum diberikan apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

“Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 (Corona Virus Disease 2019),” tutupnya. (wandhy/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *