oleh

Polisi Menduga Ada Unsur Pidana Kebakaran Menewaskan 41 Napi

POSKOTA.CO-Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan 41 warga binaan diduga ada unsur pidana. Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran yang cukup memilukan itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubages Ade Hidayat mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pidana dalam kebakaran yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dinihari. Penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan keteŕarangan para saksi di lokasi.

Penyidik juga melakukan olah TKP untuk mengetahui asal mula titip api yang melalap habis bangunan Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang yang dihuni oleh 122 nara pidana (napi). “Diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti. Di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan kerja sama dengan Polres Tangerang Kota,” kata Kombes Tubagus Ade Hidayat, Rabu (8/9/2021).

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibantu petugas Polres Metro Tangerang Kota telah memintai keterangan 20 orang saksi. Para saksi dimaksud, petugas Lapas dan penghuni Blok C2 yang selamat dari amukan si jago merah.

Menurut Kombes Ade Hidayat, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan 20 orang saksi yang terdiri petugas piket jaga saat kejadian. “Alat bukti akan dicocokkan dengan keterangan saksi,” ujarnya.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Dugaan pidana dalam kasus kebakaran dilakukan secara kolaborasi antara Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *