JAKARTA – Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran (Bang Azran) , melakukan kunjungan kerja ke Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/8/2026), dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam kunjungan tersebut, Bang Azran menegaskan bahwa perlindungan HAM merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak-hak dasar setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Perlindungan HAM merupakan salah satu pilar utama dalam negara hukum yang demokratis. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak dasar setiap warga negara dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan tanpa diskriminasi,” ujar Bang Azran.
Menurutnya, lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Indonesia terhadap penghormatan dan perlindungan HAM. Namun, setelah lebih dari dua dekade, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Bang Azran menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar, terutama berkaitan dengan kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai bentuk pelanggaran HAM yang belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Setelah lebih dari dua dekade, kita harus jujur mengakui masih ada tantangan dalam implementasi Undang-Undang HAM. Karena itu, evaluasi dan pengawasan harus terus dilakukan agar perlindungan HAM benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga menyoroti masih adanya persoalan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender yang membutuhkan sistem perlindungan lebih efektif. Di sisi lain, kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara juga harus tetap dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, praktik diskriminasi dan intoleransi berdasarkan perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan masih menjadi tantangan dalam mewujudkan prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Dalam konteks tersebut, Bang Azran menegaskan bahwa peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sangat strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum sekaligus sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Pendekatan penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian serta mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan,” ujar Bang Azran.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komite I DPD RI ingin memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan UU Nomor 39 Tahun 1999 di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, termasuk berbagai tantangan, hambatan, serta rekomendasi yang dapat menjadi bahan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI kepada pemerintah.
Bang Azran mengatakan, masukan dari jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi Komite I DPD RI guna mendorong penyempurnaan kebijakan serta memperkuat implementasi perlindungan HAM di Indonesia.
“Kami ingin mendengar langsung kondisi dan tantangan di lapangan. Masukan dari kepolisian sangat penting agar fungsi pengawasan DPD RI tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat menghasilkan rekomendasi yang benar-benar memperkuat perlindungan HAM,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Dr. Alfian Nurrizal, S.H., S.IK., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komite I DPD RI. Menurutnya, dialog dan sinergi antara kepolisian dengan lembaga negara sangat penting untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.(dk/fs)







Komentar