JAKARTA – Penerimaan pajak daerah di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Palmerah hingga awal Agustus 2026 telah mencapai 67,33 persen atau Rp213 miliar dari target Rp317 miliar.
Kepala UP3D Palmerah, Romy Fahrizal mengatakan penerimaan tersebut berasal dari 8 jenis pajak. Meliputi PBB-P2, BPHTB, PAT, Reklame, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan atau minuman, PBJT Jasa Parkir dan PBJT Jasa Kesenian dan atau hiburan.
“Hingga 6 Agustus 2026, penerimaan pajak daerah di UP3D Palmerah telah mencapai 67 33 persen atau Rp213 miliar dari target Rp317 miliar,” kata Romy, Jumat (7/8).
Diungkapkan Romy, penerimaan pajak daerah tersebut menempati urutan pertama se Jakarta Barat (Jakbar) dan urutan ke sembilan se-DKI Jakarta.
“Khusus untuk PBB-P2 menempati urutan ketiga se Jakarta Barat,” ujar Romy.
Dijelaskan, secara keseluruhan dari 8 jenis pajak,penerimaan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu pada tanggal dan bulan yang sama.
Peningkatan penerimaan signifikan dari PBB-P2, karena adanya kebijakan insentif fiskal (diskon) yang dikeluarkan pemprov DKI Jakarta.
Hal ini membuat warga di Palmerah memanfaatkan kebijakan insentif fiskal tersebut.
“Kami menghimbau kepada warga yang belum membayarkan PBB-P2 baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya untuk dapat memanfaatkan insentif fiskal (diskon pembayaran) sebesar 5% yang berlaku mulai agustus sd akhir september 2026,” jelas Romy.
Romy mengungkapkan untuk mendapatkan insentif fiskal ini tidak perlu mengajukan kepada UP3D, cukup langsung ke tempat pembayaran termasuk menggunakan internet banking, maka otomatis mendapatkan diskon 5%.
“Jatuh tempo PBB-P2 tahun 2026 adalah tanggal 30 September 2026,” ungkapnya.
Romy menambahkan sebagai informasi bahwa tanggal 18 dan 19 Agustus 2026 ada kegiatan samsat keliling di Kecamatan Palmerah. Warga yang memiliki kendaraan DKI dan mau perpanjangan STNK bisa memanfaatkan kegiatan ini, cukup dengan membawa STNK dan KTP asli. (ta)







Komentar