POSKOTA.CO- Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan pihaknya telah mengamankan putra raja dangdut Rhoma Irama.
Dalam tes urine menurut Kombes Yusri bahwa MR alias Ridho Rhoma dinyatakan positif menggunakan amphitamine. “Positif amphitamine,” kata Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).
Namun bagaimana proses penangkapan Ridho belum dijelaskan Yusri dengan alasan masih dilakukan pemeriksaan.
Kata KombesYusri, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.
Ditangkapnya Ridho kali ini adalah yang kedua terkait kasus narkoba. Sebab, pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Saat ditangkap pada tahun 2017 lalu, polisi menyita barang bukti dari tangan Ridho Roma berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Dalam proses hukum, Ridho Rhoma akhirnya divonis 10 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Putra raja dangdut Rhoma Irama ini sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Namun Ridho akhirnya harus masuk penjara lagi, karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Ridho Rhoma menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Kini ini Ridho kembali terancam masuk panjara.(omi/sir)







Komentar