oleh

Ombudsman Apresiasi 5 Langkah Dirlantas Polda Metro Cegah Pungli

POSKOTA.CO–Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho mengapresiasi tindakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo yang menerapkan lima langkah pencegahan pungutan liar (pungli) di Samsat dan Satpas SIM.

Ombudsman telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pencegahan pungli di beberapa pelayanan masyarakat khususnya di Samsat. “Apa yang dilakukan Dirlantas Polda Metro Jaya patut diapresiasi,” kata Teguh, Kamis (16/9/2021).

Menurut Teguh, temuan pihaknya dibeberapa samsat dan laporan masyarakat juga sudah ditindaklanjuti dengan memberi masukan persis seperti yang dilakukan Kombes Sambodo. “Mulai dari penempatan Propam, penempatan CCTV, nomor (kotak) pengaduan dan sanksi bagi petugas yang melakukan pungli,” ujarnya.

Ombudsman lanjut Teguh juga memberikan masukan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya untuk merubah sistem gesek kendaraan bermotor manual dengan sistem scanner. “Sempat ada wacana agar gesek mesin (manual) diganti dengan sistem scanner. Kertas lakban untuk gesek nomor rangka dan mesin tidak bisa dibawa kemana-mana lagi dan pengecekan lebih mudah,” imbuhnya.

Namun perbaikan kinerja di Samsat tidak akan berlaku lama, karena bulan berikutnya kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran yang mempersulit masyarakat. “Perbaikan Itu biasanya temporer (tidak lama), satu dua bulan bagus, bulan ketiga sudah mulai lagi, atau ganti pimpinan melakukan lagi,” kata Teguh.

Teguh menyarankan kepada Ditlantas Polda Metro Jaya agar merubah sistem manual dan melegalisasi pelayanan dengan memasukkan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Teguh yang paling efektif untuk menghilangkan pungli dengan melegalisasi, daripada masuk wilayah abu-abu. “Gesek rangka dan mesin dimasukan menjadi PNBP. Legalisir juga masuk PNBP, jadi dananya masuk ke negara,” tambahnya.

Temuan Ombudsman lanjut Teguh lagi umumnya di Samsat seperti untuk pelayanan (cek fisik) 5 tahunan. “Titik merahnya ada di gesek no rangka dan legalisir. Selain itu juga biaya mutasi kendaraan ,” kata Teguh.

Ombudsman DKI Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang pungli kepada petugas, laporkan jika menemukan hal tersebut. “Himbauan supaya masyarakat tidak ngasih pungli dan petugas jangan pungli,” tuturnya. Diakui Teguh, Samsat sudah bagus memutus rantai pungli dengan digitalisasi layanan untuk dokumen kendaraan tahunan.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *