DEPOK – Kasus pengganiayaan yang diduga dilakukan dua orang terhadap anak balita berinisial MK yang baru berusia dua tahun. Tindakan keji itu diduga dilakukan pemilik Daycare WSI di Cimanggis, Kota Depok sekitar bulan Juni 2024 yang sempat viral di media sosial.
Kasus pengganiayaan yang viral di media sosial dengan cara dilempar serta diinjak kemudian dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dan langsung ditanggapi KPAI yang kemudian melaporkan ke Mapolres Metro Depok, Senin (29/7).
Dalam laporan orang tua korban, Ny. Rizki, ke KPAI kasus itu terjadi sekitar tanggal 10 Juni 2024 atau dua minggu setelah anaknya masuk ke Daycare, Cimanggis. Tapi baru disadari setelah mendapatkan gambar CCTV tanggal 24 Juli 2024 karena melihat gelagat anaknya kerap histeris, menanggis dan takut saat ketemu pemilik Daycare yaitu MI.
“Anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh dan tersungkur, lalu juga ditusuk di bagian punggung,” kata Ny. Rizki di KPAI saat melaporkan kasus tersebut yang juga dilengkapi barang bukti rekaman CCTV di lokasi Daycare dan informasi sejumlah guru yang melihat CCTV tersebut.
Melalui laporan dan barang bukti akhirnya pihak KPAI bersama orang tua korban, hari Senin (29/7) melaporkan kasus ke Mapolres Metro Depok dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Menanggapi kasus penganiayaan tersebut, Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana, melalui pesan singkatnya kepada wartawan mengakui adanya laporan terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur atau balita yang dilakukan pemilik Daycare, Cimanggis ke petugas hari Senin (29/7).
“Betul ada laporan terkait masalah pengganiayaan dan penyidik sudah memeriksa saksi korban kemudian secepatnya akan meminta keterangan terlapor yang disebut selaku pemilik Daycare, Cimanggis,” tuturnya. (anton/jo)
teks foto: Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Arya Perdana.








Komentar