DEPOK – Jajaran Ditremkrim Narkoba Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yang akan disebarkan di malam Tahun Baru 2025.
“Jajaran tim Resnarkoba berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu 1 kg, kemudian 21 butir ekstasi, dan 5 kg ganja ini dari pengedar bukan pemakai atau pengguna,” tandas Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Selasa (3/12/2024).
Ketiga tersangka yaitu AS (29), RB (29), dan DW (22), ketiganya memiliki peran berbeda, AS dan RB mengedarkan sabu berikut ekstasi, sedangkan DW spesialis ganja.
“Karena ketiganya merupakan pengedar dan bukan pengguna, sehingga mereka bertiga ini dikenai ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan ada minimal ya 20 tahun penjara bahkan maksimal seumur hidup kalau pengedar,” ujar Kombes Arya.
Hasil pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden RI Prabowo Subianto agar membasmi kejahatan di masyarakat salah satunya adalah masalah narkoba.
Menurut Arya, tersangka untuk memperlancar aksinya melalui chat WhatsApp (WA) kemudian dijadikan kurir dan berjalan menuju si pelanggan. Setelah itu pelaku dengan jaringannya menggunakan motor untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Hasil keterangan penyidik, sabu yang diedarkan tersangka senilai Rp1,4 miliar. “Sedangkan nilai harga untuk ganja Rp5 juta per kilogram, dan beroperasi sudah setahun ini di wilayah Kota Depok, dengan mendapatkan upah sekitar Rp10 juta untuk sekali kirim,” jelas Kombes Arya.
Ditambahkan Arya Perdana, jajarannya akan terus memburu bandar besar atas kasus tersebut, dan jajarannya akan terus mendalami serta mencari sumbernya dari mana, dan ini akan terus diselidiki. (*/anton)







Komentar