POSKOTA.CO-Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Rahmat Effendi diduga telah menyembunyikan, menyamarkan dan membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
Tim penyidik KPK menemukan sejumlah bukti dan keterangan saksi terkait TPPU yang diduga dilakukan tersangka. “Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).
Dari serangkaian perbuatan tersangka Rahmat Effendi di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Tim penyidik KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait sangkaan TPPU terhadap Rahmat Effendi.
Sebelumnya, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap bersama delapan orang lainnya.
Empat dari delapan tersangka lainnya tersebut juga berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Selain itu, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedang empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.
Kasus pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Kuat dugaan Ragmat Effendi meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus ‘Sumbangan Masjid’.
Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Rahmat Effendi melalui berbagai pihak perantara. Mantan Wali Kota Bekasi itu juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.(omi/sir)







Komentar