JAKARTA – Di balik gemerlap infografis pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, ada jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang perlu dirangkul dan diperhatikan. Mereka bertarung di pasar e-commerce, bukan hanya melawan kompetitor, melainkan juga melawan rimba potongan biaya layanan platform yang sering kali naik tanpa permisi, menggerogoti keuntungan yang sudah tipis.
Menyikapi realitas yang mencekik ini, Pemerintah tidak tinggal diam. Menteri UMKM Maman Abdurrahman, mengambil langkah progresif dengan menyiapkan ‘tameng hukum’ baru, Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM.
Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Menteri Maman didampingi Wakil Menteri Helvi Moraza dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
”Kementerian UMKM berkepentingan menjaga ekosistem yang adil. Permen ini sudah diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan saat ini memasuki tahap perundang-undangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman dengan nada lugas dan penuh optimisme, sebagaimana dilansir dari keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (19/5/2026).
Selama ini, para pelaku UMKM kerap terjebak dalam labirin istilah yang membingungkan. Setiap platform e-commerce memiliki kamus biayanya sendiri. Kompleksitas inilah yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Melalui permen baru ini, Kementerian UMKM memangkas kerumitan tersebut. Setidaknya ada lima persoalan utama yang ditarget, salah satunya adalah penyederhanaan nomenklatur komponen biaya.
”Padahal, pada dasarnya biaya yang dibebankan kepada seller UMKM hanya mencakup tiga hal, biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi. Kami ingin ini transparan dan mudah dipahami,” tandas Maman.
Visi besar dari aturan ini tidak sekadar membatasi korporasi besar, melainkan menyelamatkan ‘dapur’ para pelaku usaha akar rumput. Pemerintah menyiapkan insentif konkret berupa potongan (diskon) 50 persen terhadap biaya layanan platform e-commerce khusus untuk usaha mikro dan kecil.
Namun, ada gotong-royong sistemik di sini. Untuk mendapatkan insentif tersebut, para pelaku usaha wajib terintegrasi dengan platform SAPA UMKM –sebuah ekosistem digital milik pemerintah yang nantinya akan langsung tertanam (built-in) di dalam sistem marketplace.
Bagi seorang pedagang kecil, perubahan biaya sekecil apa pun yang terjadi secara tiba-tiba bisa menjadi badai yang mengacaukan arus kas (cash flow), bahkan berujung gulung tikar. Menyadari hal itu, permen ini hadir sebagai pelindung kepastian usaha melalui skema kontrak jangka panjang satu tahun.xMelalui aturan baru ini, marketplace dilarang keras menaikkan tarif di tengah jalan secara sepihak. (*/aga)







Komentar