oleh

Proyek Sudin PPKUKM Tahun 2022-2024, Kejari Jaktim Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tahun anggaran 2022-2024. Mereka berinisial PAR dan DER, serta Direktur PT SCS selaku penyedia pengadaan mesin jahit.

Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas PPKUKM itu, Kejari Jaktim belum menetapkan kepala Dinas PPUKM DKI Jakarta sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Kejari Jaktim menyatakan bahwa berkaitan dengan perkara ini pihaknya sudah menahan tiga tersangka dan tentunya dalam perkara ini Kadis sudah di Periksa. “Pada prinsipnya semua yang berkaitan dengan kasus ini sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus pada penyidikan. Jika nanti memang terbukti maka akan kita tingkatkan. “ujar Yogi kepada wartawan, Selasa (26/5).

Menyikapi adanya kasus korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Dinas PPKUKM DKI, aktivis penggiat anti korupsi Ical Samsudin menegaskan. “Sebagai atasan atau pimpinan seharusnya pimpinan Dinas PPUKM juga dimintai pertanggung jawaban. Sanksi pertanggung jawaban itu sendiri berupa penahanan atau pemecatan,” ujar Ical.

Ical Juga menegaskan, jerat hukum bagi atasan yang lalai tanpa melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap bawahannya dapat menjerat pimpinan. Ical juga menyatakan pada prinsipnya, seorang penyelenggara negara harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB). “AUPB diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” jelasnya.

Penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dengan membiarkan adanya korupsi pada instansi yang dipimpinnya dapat dijerat Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta menggunakan anggaran negara yang nilainya hingga puluhan miliar rupiah. Program ini mencakup seluruh wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu.

Perkara korupsi pengadaan mesin jahit bermula tahun 2022 sampai dengan 2024 Sudin PPKUKM Jakarta Timur terdapat anggaran pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit. Harga satuan mesin jahit M1155 seharga Rp 3,4 juta. Keseluruhannya 800 unit sehingga totalnya Rp2,7 miliar.

Adapun, tahun 2023 anggaran pengadaan tipe mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan mesin jahit M1255 kisaran Rp 4, 1 juta. Jadi, jumlah seluruhnya Rp3, 2 miliar. Pada tahun 2024 anggaran pengadaan mesin jahit Singer M1255 juga sebanyak 800 unit. Harga satuan Rp 3,8 juta sehingga total Rp 3 miliar.

Saat pelaksanaan proses pengadaan mesin jahit menggunakan e-Purchasing katalog elektronik (e-katalog) IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis, harga refrensi (HPS). Hal itu diduga terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi teknis sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga selama tiga kali proyek anggaran. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *