JAKARTA–Sebanyak 18 orang terkait kasus judi online (judol) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus judol selama ini ternyata dipelihara pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hasil peñyidikan dari 18 tersangka, 10 orang diantaranya diketahui sebagai pegawai Komdigi. “Sudah 18 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/11/2024).
Dijelaskan, dua tersangka yang ditangkap pada Minggu (10/11/2024) merupakan pihak sipil. Sejauh ini menurut Kombes Ade Ary, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail terkait penangkapan itu. “Nanti akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya,” ujar Ade Ary Syam.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti uang Rp2,8 miliar lebih dari penagkapan kedua tersangka judi online tersebut. Dari jumlah itu, uang tunai sebesar Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening tersangka sebesar Rp2,8 miliar.
Barang bukti uang Rp2,8 miliar lebih yang disita penyidik merupakan hasil dari penangkapan tersangka MN dan DM. Keduanya sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Keduanya diketahui sebagai pihak yang punya peran penting dalam kasus judi online. Tersangka MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judol agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sedangka tersangka DM berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan judi online tersebut. Pihak Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus judi ini.(Omi/fs)







Komentar