oleh

Kompol Baiquni Dipecat dari Anggota Polri Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

POSKOTA.CO-Kompol Baiquni Wibowo (BW), tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J dipecat sebagai anggota Polri. Hasil sidang etik yang digelar, Jumat (2/9/2022) memutuskan Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat.

Mendengar putusan itu, Kompol Baiquni langsung mengajukan permohonan banding.
“Telah diputuskan dipecat oleh sidang komisi. Yang bersangkutan mengajukan banding juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (2/9/2022).

Pengajuan banding hak bagi Kompol Baiquni dalam upaya agar dirinya tetap menjadi anggota polisi. Fakta persidangan setelah meriksa para saksi dan barang bukti yang diuji oleh komisi sidang kode etik akhirnya diputuskan Kompol Baiquni dipecat secara tidak hormat.

Kompol Baiquni bersama enam anggota Polri lainnya ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua. Sehari sebelumnya, komisi etik Polri juga telah memutuskan pemecatan terhadap tersangka Kompol Chuck Putranto dalam kasus yang sama.

1. Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *