oleh

3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Oknum TNI Praka Riswandi Manik (RM) Cs, pembunuh Imam Masykur divonis hukuman penjara seumur hidup, Senin (11/12/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan, Praka Riswandi dan dua temannya juga oknum anggota TNI terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang menuntut hukuman mati terhadap ketiga tersangka oknum TNI tersebut. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa satu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa tiga pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Ketiga terdakwa itu, yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda. Ketiga terdakwa menurut majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *