oleh

Tim Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pembunuh Wanita di Tangsel Mantan Suami Siri Korban

TANGERANG SELATAN—-Misteri kematian wanita berinisial I (49) di Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diungkap Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Wanita itu adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan mantan suami sirinya THA (41).

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Pelakunya kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum.

“Korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dikutip, Sabtu (18/4/2026).

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa pada Kamis (16/4/2026) dini hari tergeletak di dalam rumah kontrakanya. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Jl. Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sebelumnya ditemukan jadi mayat, warga sekitar sempat mendengar jeritan tangis anak korban. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. “Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Kombes Bhudi.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.(Omi/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *