oleh

Kasi Intel Kejari Depok: Tidak Ada ‘Restorative Justice’ Tindak Pidana Asusila terhadap Anak

DEPOK – Penerapan keadilan Restorative Justice atau penghentian penuntutan terhadap kasus tindak pidana asusila anak tidak ada atau tidak dapat dilakukan. Kalau dilaksanakan melalui mekanisme yang sangat hati-hati dan terukur tujuannya untuk menjaga kebijakan ini agar tetap relevan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.

“Proses penghentian penuntutan terhadap tindak pidana kasus asusila terhadap anak jelas tidak ada atau tidak dapat dilakukan. Kalaupun bisa atau dapat dilakukan harus hati-hati dan terukur,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, M. Arief Ubaidillah, Rabu (25/9).

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hanya diterapkan pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Namun, kasus asusila terhadap anak tidak termasuk di dalamnya.

Menurutnya kasus tindak pidana asusila terhadap anak tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice karena kasus ini merupakan tindak pidana berat yang harus dituntut dengan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Karena perlindungan terhadap anak sebagai aset penerus bangsa merupakan prioritas utama kejaksaan,” tandasnya.

Semua bertujuan untuk menjaga kebijakan agar tetap relevan dengan prinsip-prinsip keadilan dengan melihat kepentingan masyarakat dan yang jelas tidak ada Restorative Justice untuk kasus tindak pidana asusila terhadap anak karena tidak memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Kejari Depok hingga September 2024 ini melalui kebijakan Keadilan Restoratif, katanya, telah menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana yaitu perkara kasus pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP, dan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP.

Ditambahkan Arief Ubaidillah, selain penanganan tindak pidana perlindungan terhadap anak hingga September 2024 ini penyidik kepolisian juga telah mengirimkan sekitar 54 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Depok.

“Dari jumlah tersebut ada sekitar 34 berkas perkara telah diterima oleh Kejaksaan dengan 28 berkas telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di tahun 2024 ini,” tuturnya.

Dari jumlah tersebut, Kejari Depok telah menuntut beberapa kasus tindak pidana asusila terhadap anak dengan hukuman maksimal kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama, ujarmya yang menambahkan ini merupakan bukti bahwa negaranhadir untuk melindungi anak anak dari segala bentuk kekerasan terutama asusila. (anton/jo)

Teks foto: Kasi Intel Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *