POSKOTA.CO-Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen divonis 4 bulan 15 hari penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Kivlan Zen bersalah menyimpan, menyembunyikan dan menggunakan senjata api ilegal.
Namun Kivlan Zen menyatakan tidak terima atas vonis tersebut. Ia akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. Kivlan secara tegas menyatakan tidak terima divonis bersalah terkait tuduhan itu.
Putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah, walaupun saya dihukum cuma 4 bulan 15 hari. Saya akan banding,” tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Salah satu alasan Kivlan Zen menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. “Majelis hakim tidak memasukan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya tidak bersalah. Saya itu termasuk saya punya yang pleidoi saya membantah semua tuntutan,” ucap Kivlan.
Vonis majelis hakim tidak masukan dia punya pleidoi dan bukti tidak bersalah. “Saya tidak bersalah, one hundred persen saya tidak bersalah atas keputusan ini, tapi saya banding,” tegasnya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Kivlan Zen terbukti secara sah bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Kivlan dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Kivlan Zen lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.(omi/sir)







Komentar