POSKOTA.CO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen hukuman 7 bulan penjara karena terbukti memiliki senjata api dan peluru tajam tanpa memiliki surat-surat resmi kepemilikan senjata. Jaksa meyakini Kivlan Zen membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019.
Dalam runtutannya yang dibacakan pada Jumat (20/8/2021) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. “Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya 7 bulan penjara,” kata jaksa Andri Saputra.
Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan Zen membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah, yakni satu senjata api model colt diameter 8,78 mm, satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm, satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm, satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm, 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38.
Barang bukti lain, 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9×19 mm, 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm, 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm, 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto, 2 butir peluru lead antimony kaliber 22, 5 butir peluru lead antimony kaliber 22 dan 4 swab yang terdeteksi adanya gunshot residu (GSR).
Menurut jaksa, atas dasar uraian di atas ditarik kesimpulan terdakwa Kivlan Zen terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan atau turut serta tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata api sebagaimana didakwaankan.
Dalam kasus ini terdakwa Kivlan zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.(omi/sir)







Komentar