oleh

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan KPK Harun Masiku

POSKOTA.CO – Pencarian buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku, terus berjalan. Bahkan Interpol kini sudah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku yang hingga kini hilang bagai ditelan bumi.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Penyidik KPK masih terus bekerja untuk mencari dan menangkap Harus Masiku. Sejumlah pihak dijalin kerja sama oleh KPK guna melacak tempat persembunyian Harun. Namun hingga sekarang belum diketahui apakah Harun Masiku masih di Indonesia atau sudah kabur ke luar negeri.

Pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham serta NCB Interpol. Masyarakat juga diharapkan ikut membantu upaya penangkapan dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui keberadaan buronan yang satu ini.

Harun Masiku adalah mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka bersama, yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Namun Harun Masiku berhasil melarikan diri saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan pada Januari 2020 dan dicegah bepergian ke luar negeri. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *