oleh

Berkas Kasus Pembunuhan Anggota TNI Masuk Berkas Tahap Satu Kejari Depok

POSKOTA. CO – Kasus pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo yang terjadi di Cimanggis, Kota Depok setelah dilakukan pemberkasan kini masuk dalam berkas tahap satu di kejaksaan negeri (Kejari) Depok, setelah berkas kasus tersebut dilimpahkan atau diserahkan pihak penyidik Polres Metro Depok.

“Kami baru menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiyaan atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan, 28, warga Pasar Minggu terkait pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo di Cimanggis dari Penyidik Polres metro Depok, ” kata Kajari Depok Sri Kuncoro didampingi Kasie Intel Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Jumat (29/10/2021).

Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiyaan atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan, 28, warga Pasar Minggu dari Penyidik Polres Metro Depok sudah diterima pihak Kejari Depok dengan surat pengantar No. B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu, Kejari Depok.

Menurut dia, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersebut, kata dia, selanjutnya berkas perkara tersebut telah langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Setelah diterima berkas tersebut tentunya tim Kejari Depok melalui seksi intelejen Kejari Depok langsung melakukan penelitian atau melaksanakan proses Pra penuntutan jika dalam proses penelitian dirasa perlu maka Jaksa akan memberikan petunjuk kepada Penyidik guna kelengkapan berkas perkara apabila ada kekurangan formil atau materil atas berkas perkara yang dikirim Penyidik tersebut dan apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka akan dilakukan P 21 atau data lengkap.

“Bila semua sudah sesuai dan lengkap maka Jaksa akan menyatakan P21atau lengkap dan meminta Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntutan ke persidangan oleh jaksa yang telah ditunjuk, ” katanya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *