POSKOTA. CO – Polres Bogor, Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melimpahkan berkas tahap kedua perkara Habib Bahar Bin Smith.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersangka Habib Bahar Bin Smith kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor di Lapas Gunung Sindur pada Senin (25/1/2021).
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap kedua oleh Dir Reskrimum Polda Jabar ini dipimpin Kasubdit Kamneg, AKBP Hendral Veno.

Berkas tersangka Habib Bahar Bin Smith dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana.
“Terhadap tersangka Habib Bahar Bin Smith kita telah limpahkan berkas perkaranya, beserta yang bersangkutan (HBS) dan barang buktinya, kepada pihak Kejaksaan Kota Bogor, bertempat di Area Lapas Gunung Sindur,”kata Kasubdit Kamneg, AKBP Hendral.
Menurutnya, Polda Jabar berterimakasih kepada Polres Bogor yang telah membantu dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini. (yopi/sir)







Komentar