oleh

Polisi Sita Sejumlah Bukti Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith

POSKOTA.CO-Sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith disita polisi. Pihak Bareskrim Polri ikut dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti digital yang disita itu.

Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (1/1/2022). “Semua barang bukti digital evidence yang telah disita sudah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa,” ujarnya.

Menurut Brigjen Ramadhan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini penyidik Polri sudah memeriksa 50 saksi. “Selain itu ada enam barang bukti telah disita,” tegasnya.

Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi lanjut Ramadhan, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Klaster pertama, yakni klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith melakukan ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian. Jumlah saksi yang diperiksa 15 orang saksi. Klaster kedua berlokasi di Garut, Jawa Barat sebanyak 10 saksi yang dimintai keterangan.

Sementara saksi pelapor yang diperiksa penyidik kepolisian sebanyak 4 orang dan 21 saksi ahli. Sedang bukti tambahan yang ikut disita berupa sebuah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Ditegaskan Brigjen Ramadhan pihak kepolisian akan terus mengembangkan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang masih berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Dalam kasus ini kata Brigjen Ramadhan lagi, pihaknya bekerja secara profesional dan menggunakan scientific crime investigation.

Untuk diketahui, dalam kasus dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith pihak Polda Jabar telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di Bandung.(omi/sir)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *