oleh

24 Pelaku Ditangkap, Obat Covid-19 Sisa Pasien Meninggal Dijual Oknum Perawat

POSKOTA.CO-kibat kecerobohan sebuah rumah sakit di Jakarta berakibat fatal. Sisa obat pasien Covid-19 meninggal dunia yang disimpan sembarangan dicuri seorang perawat lalu dijual kepada warga melalui media sosial (medsos).

Pelawat itu kini diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam aksinya, perawat yang dirahasiakan identitas nya dan rumah sakit tempat dia bertugas dirahasiakan bekerjasama tersangka lain.

Satu keping obat trapi Covid-19 dijual dengan harga Rp 1,6 juta. “Identitas rumah sakitnya, mohon maaf tidak bisa kita sebutkan demi menjaga nama baik rumah sakitnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirnarkoba Kombes Mukti Zuharsyah, Rabu (4/8/2021).

Dalam kasus penimbunan dan penjualan obat trapi Covid-19, polisi mengamankan 24 pelaku. Ribuan butir obat Covid-19 berbagai merek disita sebagai barang bukti. “Pelaku memanfaatkan situasi dengan menimbun obat-obatan yang sedang dicari masyarakat. Mereka menjual obat di atas harga eceran tertinggi oleh pemerintah” kata Kombes Mukti.
Modus petawat terlibat penjualan obat Covid-19, dia mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.

“Setelah dikumpulkan, lalu obat-obatan itu ditawarkan melalui jaringan media sosial. Penyidik butuh waktu satu bulan untuk mengungkap kasus ini” tambah Kombes Yusri.

Selain perawat, pelaku lainnya umumnya bekerja di apotek dan toko obat. Untuk mendapatkan obat-obat tersebut pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

Para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *