MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan dana Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy didampingi MenPAN-RB Azwar Annas, Menaker Ida Fauziyah dan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat penandatanganan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. (*/rihadin)








Komentar