POSKOTA.CO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perpanjangan dilakukan setelah pemprov mendengar pandangan ahli bidang penyakit menular, dan diskusi dengan dinas kesehatan dan putuskan perpanjangan PSBB 28 hari.
“Periode kedua PSBB yakni 24 April 2020 sampai 22 Mei 2020,” ujarnya, Rabu (22/2).
Ia menyebut, kunci keberhasilan menekan penyebaran covid-19 adalah kedisiplinan. “Saya berharap semua pihak disiplin,” pinta gubernur.
Sebelumnya, PSBB DKI Jakarta diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Dalam surat keputusan itu, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika terbukti masih ada penyebaran virus corona di Jakarta. PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. (r)







Komentar